JAKARTA, DMITV.id — Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan mengajak semua pihak memperkuat ekosistem keuangan syariah melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).
Ajakan tersebut dia sampaikan dalam dialog Rapat Kerja Darerah (Rakerda) MUI Kalimantan Utara (Kaltara) di Hotel Grand Pangeran Khar Tanjung Selor, Jumat (12/9/2025) lalu.
Buya Amirsyah menjelaskan sukuk wakaf adalah produk investasi keuangan sosial yang harus sejalan dengan syariah.
Dia mengatakan keuangan sosial harus dikapitalisasi dalam bentuk profit oriented yakni suatu pendekatan dalam bisnis yang menjadikan perolehan keuntungan sebagai tujuan utama.
“Agar wakaf uang yakni uang diwakafkan untuk diinvestasikan melalui sukuk negara guna membiayai proyek sosial dan pemberdayaan ekonomi umat,” jelasnya.
Sekjen MUI menegaskan sukuk adalah instrumen investasi syariah yang sah dan sesuai prinsip syariah.
Dia menjelaskan, dalam proses transaksinya tidak boleh mengandung unsur haram seperti maysir (spekulasi).
Kemudiaan harus dipastikan transaksi terhindar dari gharar (ketidakpastian) dan tidak ada transaksi riba (bunga).
Lebih lanjut dia mengatakan hingga saat ini udah 165 Fatwa di terbitkan sebagai bentuk pelayanan umat (khodimul ummah) MUI kepada masyarakat.
Salah satu Fatwa MUI, melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, yang menetapkan aturan dan prinsip syariah yang harus diikuti dalam penerbitan dan penggunaan sukuk untuk mempermudah, masyarakat berwakaf uang atau wakaf melalui uang.
Dia menjelaskan bahwa dana tersebut diinvestasikan oleh pemerintah berdasarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Hasil dari investasi ini disalurkan nazhir (pengelola wakaf) untuk kegiatan sosial seperti beasiswa, bantuan UMKM, dan pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan dengan cara.
Pertama, pewakaf (wakif) menyumbangkan dana wakaf uang (wakaf melalui uang) untuk kegiatan sosial.
Kedua, pengelola Wakaf (Nazhir) mengelola uang bersama Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) atau pengelola dana wakaf yang ditunjuk.
Ketiga, investasi melalui Sukuk Negara oleh pemerintah ke dalam Sukuk Wakaf (SBSN). Keempat, penyaluran. Imbal hasil dari sukuk wakaf ini disalurkan oleh nazhir untuk mendanai berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi.
Hal ini dengan tujuan memudahkan masyarakat untuk menyalurkan wakaf uang secara aman dan produktif membiayai program sosial untuk program kemanusiaan seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan ekonomi bagi masyarakat.
Buya Amirsyah yang Juga Ketua MPW PP Muhammadiyah mendorong semua pihak melalui konsep ABGCM (akademisi, bussines man, government, community, media) agar dapat memperluas spektrum ekonomi syariah dalam rangka memperkuat ekosistem wakaf nasional dalam pasar keuangan syariah di Indonesia. (Sumber: MUI.or.id)