Polisi Ringkus 2 Buronan Penganiaya Mahasiswa di Masjid Agung Sibolga

pexels ron lach 10475172 dbf799dd 96f3 4853 b485 f3e7aad4b7fd

DMITV.id, SIBOLGA – Polisi akhirnya meringkus dua buronan terduga penganiaya mahasiswa Arjuna Tamaraya (21) hingga meninggal dunia di Masjid Agung Kota sibolga, Sumatra Utara. Dia diduga dianiaya oleh lima tersangka.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong.

1. Polisi tangkap tersangka yang sempat buron

Tim gabungan dari Polres Sibolga bergerak cepat memburu para pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian Arjuna Tamaraya. Pada Senin (3/11/2025), dua orang pelaku tambahan berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menjelaskan bahwa keduanya berinisial REC alias R (30) dan CLI alias I (38).

“Untuk REC diamankan saat bersembunyi di dalam rumah warga tidak jauh dari Masjid Agung Sibolga, dan CLI diserahkan pihak keluarganya ke Polres Sibolga untuk dilakukan proses penyidikan,” ujar Suyatno, Senin (3/11/2025) malam.

Dengan penangkapan ini, jumlah pelaku yang telah diamankan menjadi lima orang. Tiga pelaku pertama, yakni ZPA alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40), sudah lebih dulu ditangkap beberapa jam usai kejadian.

Dua pelaku awal, ZPA dan HB, ditangkap di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, sementara SS diamankan saat hendak melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

“SS ditangkap tim gabungan saat hendak kabur, di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan,” tambah Suyatno.

2. Korban dianiaya karena beristirahat di masjid

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, peristiwa ini bermula dari hal sepele. Korban Arjuna Tamaraya, yang merupakan mahasiswa asal Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), diketahui sedang beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga.

“Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” ujar AKP Suyatno.

Salah satu pelaku, ZPA alias A, kemudian menegur korban agar tidak tidur di dalam masjid. Namun, teguran itu justru memicu emosi. Diduga ZPA merasa tersinggung karena korban tak menunjukkan itikad baik untuk meminta izin.

Tak lama kemudian, ZPA memanggil empat temannya. Kelimanya kemudian menganiaya korban secara brutal di dalam area masjid. Korban dipukul berulang kali hingga jatuh ke lantai dan diseret keluar dari masjid.

“Korban terjatuh di lantai halaman Masjid Agung Sibolga dan diseret ke luar dari areal masjid itu,” kata Suyatno.

Kekerasan itu tak berhenti di sana. Menurut keterangan polisi, salah satu pelaku bahkan memukuli korban menggunakan buah kelapa.

Peristiwa ini sempat terekam kamera CCTV di sekitar masjid dan menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan.

3. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, mengatakan korban mengalami luka berat di kepala dan tubuh akibat penganiayaan tersebut. Arjuna sempat dilarikan ke RSUD Dr. FL Tobing Sibolga untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, nyawanya tidak tertolong.

“Korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala, pada Sabtu pagi, 1 November 2025, sekitar pukul 05.55 WIB,” ujar Rustam.

Jasad korban kemudian dibawa untuk proses otopsi guna kepentingan penyidikan, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Kini, kelima pelaku telah ditahan di Polres Sibolga bersama sejumlah barang bukti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kita tengah memburu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri,” kata Rustam.

Source: IDNTimes

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts