Komnas Haji: Postur Biaya Haji 2026 M/ 1447 H Moderat, Nilai Manfaat di BPKH Terjaga

1001090031 1761798541

DMITV.id, JAKARTA – Kementerian haji dan umrah (Kemenhaj) dan Panja Haji DPR telah mengumumkan biaya haji rata-rata sebesar Rp 87,4 juta / per jamaah.

Rincian pembagiannya yang akan dibayar oleh jamaah Rp54,1 juta (62 persen), selebihnya Rp. 33 juta (38 persen) akan disubsidi dari optimalisasi nilai manfaat hasil kelolaan dana jamaah haji. yang jumlahnya saat ini mencapai 5,5 juta pendaftar.

Komnas Haji menilai postur tersebut cukup moderat di tengah situasi perekonomian nasional maupun global yang masih belum stabil ternyata masih bisa dilakukan efesiensi.

Di samping itu, biaya haji kali ini bisa menjaga dua kutub kepentingan yang selalu tarik menarik yaitu upaya penurunan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung jamaah bisa direalisasikan.

“Pada saat yang sama, subsidi biaya kepada jamaah dari nilai manfaat yang dikelola BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) juga tetap bisa dijaga, tidak ada pembengkakan,” kata Ketua Komnas Haji H Mustolih Siradj melalui siaran tertulis yang diterima NU Online pada Kamis (30/10/2025).

Jika ingin populis, katanya, bisa saja nilai manfaat dinaikkan. Namun, dampak jangka panjangnya bisa menggangu sistem keuangan haji.

Idealnya, subsidi yang bersumber dari nilai manfaat ini ke depan harus terus dikurangi demi keberlanjutan (sustainability) jangka panjang keuangan haji. Sebab, lanjutnya, jamaah haji ada yang antre sampai puluhan tahun.

Untuk diketahui, nilai manfaat dana haji yang bersumber dari setoran awal 5,5 juta calon jamaah yang masih antre mencapai Rp172 triliun diinvestasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ke berbagai instrumen dengan sistem syariah. Hasil investasi tersebut dibagi ke tiga pos.

Pertama, subsidi untuk jamaah haji yang berangkat pada tahun berjalan rata-rata Rp33 juta -Rp35 juta/ per orang. Kedua disalurkan kepada jamaah haji tunggu melalui akun virtual (virtual account) rata-rata Rp500 ribu/ per orang setiap tahun. Ketiga untuk operasional BPKH di kisaran 5 persen per tahun.

“Jumlah subsidi kepada jamaah haji yang berangkat lebih dulu dan jamaah haji tunggu jumlahnya terlalu timpang dan tidak adil sehingga bisa membahayakan keberlangsungan keuangan haji dan BPKH. Maka harus terus dilakukan rasionalisasi secara bertahap,” ujarnya.

Penurunan biaya tersebut sudah mulai mencerminkan harapan dan mandat Presiden yang disampaikan di berbagai kesempatan.

Hal ini agar biaya haji bisa terus diturunkan supaya tidak memberatkan masyarakat yang ingin beribadah ke tanah suci.

Oleh itu, Komnas haji berharap Kemenhaj dan Panja Haji DPR bisa konsisten terhadap kesepakatan biaya yang sudah diumumkan kepada publik hingga tuntas seluruh pembahasan persiapan penyelenggaran haji di parlemen sampai terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi payung hukum resminya.

Namun, meski biaya haji tahun ini mengalami penurunan, Komnas Haji mendorong semua aspek kualitas pelayanan harus tetap maksimal baik persiapan di tanah air, di tanah suci, puncak prosesi ibadah di Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina) hingga kembali ke tanah air.

“Apalagi penyelenggaraan tahun haji 2026 M/ 1447 nanti merupakan tugas perdana Kemenhaj mengawal jemaah haji ke tanah suci tentuanya akan diawasi dan disorot oleh masyarakat luas dan tentu saja oleh Presiden,” pungkasnya.

Source: NUOnline

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts