DMITV.id, JAKARTA —Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa produk Ajinomoto yang beredar di Indonesia telah memiliki sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hal itu disampaikan merespon beredarnya tayangan video di akun media sosial @kuliner1menit_ yang memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor” dari merek Ajinomoto.
“LPH LPPOM menegaskan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM,” katanya dalam keterangan tertulis sebagaimana dikutip pada laman halalmui.org.
LPPOM MUI pun menegaskan, produk dengan label “Pork Savor” yang muncul dalam tayangan dimaksud bukan merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan oleh PT Ajinomoto Indonesia. Produk itu berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia.
Hal ini penting disampaikan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Selain itu, LPPOM MUI juga harus memastikan bahwa status kehahalan suatu produk dapat diakses melalui sumber yang resmi.
“Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan memastikan bahwa komunikasi publik mengenai status kehalalan produk hanya bersumber dari kanal resmi,” lanjutnya.
Di sisi yang lain, LPPOM MUI juga mengakui bahwa varian produk Ajinomoto di sejumlah negara adalah hal yang wajar. Hal itu mengingat setiap negara memiliki regulasi dan bahan baku yang berbeda.
Untuk menghindari kesalahpahaman, masyarakat diharapkan tidak menyamakan produk impor dengan produk resmi yang beredar di Indonesia, meskipun menggunakan merek yang sama.
Sebagai bentuk transparansi publik, LPPOM MUI meminta masyarakat untuk mengecek daftar produk bersertifikat halal dari PT Ajinomoto Indonesia maupun produsen lainnya melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengonsumsinya,” katanya dalam siaran pers.
Source: MUI.or.id