JAKARTA, DMITV.id – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) KH Dr Ahmad Zubaidi mengapresiasi program pelatihan dan sertifikasi nazhir wakaf yang dilaksanakan Lembaga Wakaf MUI bekerjasama dengan BWI dan Bank Indonesia.
KH Ahmad Zubaidi menilai permasalahan fikih wakaf udah difahami oleh unsur dari MUI. Namun, ia menyebut sertifikasi kompetensi nazhir wakaf penting dilakukan untuk pengelolaan wakaf, khusunya wakaf uang dan wakaf produktif, termasuk mensosialisasikan wakaf kepada masyarakat.
“Wakaf perlu keahlian luar biasa, dan wakaf juga harus dipasarkan sebagaimana memasarkan barang dagangan, dikenalkan kepada wakif,”papar KH Ahmad Zubaidi saat membuka Pelatihan Nazhir Wakaf MUI yang dilaksanakan secara daring (online) Sabtu dan Ahad (4 & 5 Oktober 2025).
Menurut Kiai Ahmad Zubaidi yang juga Ketua Komisi Dakwah MUI pada masa lalu para kyai punya keahlian mengelola wakaf. Mereka dapat membangun masjid, madrasah, dan mengelola serta mengembangkan harta benda wakaf.
Seiring dengan perkembangan, para nazhir harus kompeten dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Apalagi wakaf uang dan wakaf produktif. “Nazhir harus kompeten, harus punya kemauan kerja keras,” ujarnya.
Saat ini wakif juga harus dikenalkan wakaf temporer. Salag satunya cash waqf linked sukuk (CWLS) dan produk lainbya seperti deposito wakaf.
“Nazhir yang mengelola wakaf temporer ini harus memberikan pelayanan prima. Kalau memiliki layanan prima, nazhir juga bisa mengajak wakif menjadikan wakaf temporer menjadi wakaf abadi,” ujar dia.
“Menjadi nazhir profesional dan memberikan akses lebih mudah kepada wakaif dan calon wakif,” paparnya.
Sebagai informasi, potensi wakaf uang di Indonesia sekitar Rp 180 triliun belum terkumpul optimal. Saat ini himpunan wakaf uang baru sekitar Rp 3 triliun, dimana sebesar Rp 1 triliun dikelola BWI dan Rp 2 triliun dikelola nazhir lainnya. (Sumber: MUI.or.id)