Munas ke-11 MUI Bahas Keadilan Pajak untuk Kesejahteran Masyarakat

20251104 134331.jpg

DMITV.id, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan musyawarah nasional (munas) ke-11 pada 20-23 November 2025 dengan salah satu agenda membahas mengenai keadilan pajak untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Dewan Pimpinan MUI Masduki Baidlowi pada konferensi pers di Jakarta, Selasa, mengatakan MUI menyoroti prinsip-prinsip ekonomi konstitusi, yakni taswiyat as-sūq yang dalam konteks ekonomi Islam mengandung makna keadilan pasar.

“Keadilan pasar itu diawali dengan persoalan akses informasi yang setara, oleh karena itu, ini menjadi salah satu inti poin penting dari pembicaraan kami dalam diskusi kelompok terpumpun yang berhubungan langsung dengan keadilan pajak, itu terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang selalu dikumandangkan oleh Presiden,” katanya.

Dalam Pasal 33 disebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan serta perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan

“Jadi kalau kita membaca tema munas itu meneguhkan peran ulama untuk kemandirian bangsa dan kesejahteraan bangsa,” ujar dia.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengemukakan isu yang kontekstual terkait dengan pajak berkeadilan muncul seiring dengan keluh kesah di tingkat masyarakat yang direspons dengan berbagai aktivitas demonstrasi sebagai wujud protes.

“Ketika daerah berlomba-lomba untuk mengejar pendapatan asli daerah dengan delegasi kewenangan mengenai pajak bumi dan bangunan diawali dengan menaikkan nilai jual objek pajak di wilayah masing-masing, bahkan di beberapa daerah naiknya itu bisa lima kali lipat dari yang semula, karena itu fatwa ini ingin memberikan perspektif keagamaan,” ujarnya.

Dalam perspektif keagamaan, kata dia, pajak seharusnya diterapkan untuk kepentingan kemaslahatan umat, tidak berdampak kepada kezaliman salah satu kelompok tertentu

“Dari hasil diskusi misalnya pajak bumi dan bangunan itu khususnya pada tanah dan rumah yang dihuni, ini diberlakukan sekali saja, tidak berulang setiap tahun karena dia tidak produktif karena dihuni, dan tidak untuk kepentingan produktivitas, berbeda dengan kalau tanah dan bangunan yang memang didedikasikan untuk kepentingan yang bersifat produktif,” katanya.

Source: Antara

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts