Ulama Mesir: Menjaga Lingkungan Penyempurna Tujuan Penerapan Syariat

1760014375

DMITV.id, WAJO — Krisis lingkungan di berbagai negara menjadi perhatian ulama dunia. Hal demikian karena memberikan dampak langsung terhadap eksistensi kehidupan manusia dan pelaksanaan syariat agama.

Sekretaris Fatwa dan Anggota Dewan Penasihat Tinggi di Dar al-Ifta Mesir Syekh Ahmed Mamdouh Sa’ad menyebut hifzhul bi’ah atau menjaga lingkungan merupakan penyempurna (mukammil) dalam tujuan penerapan syariat.

Pemeliharaan lingkungan, menurutnya, sangat penting. Meskipun demikian, dalam pandangannya, hal tersebut belum memenuhi syarat sebagai dlarurah atau kebutuhan keenam yang mandiri dalam konteks tujuan penerapan syariat.

“Ia (menjaga lingkungan) adalah sarana atau penyempurna (mukammil) untuk melindungi dlaruriyatul khams yang sudah ada,” ujarnya secara virtual dalam Halaqah Internasional di Pondok Pesantren As’adiyah Macanang, Wajo, Sulawesi Selatan, Jumat (4/10/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa karakteristik dlaruriyat atau kebutuhan pokok dicirikan oleh tiga hal, yakni (1) universalitas (al-‘umum), (2) keberlanjutan (al-ithirad), dan (3) keabadian (al-tsubut).

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa kebutuhan pokok terbatas pada lima hal berdasarkan metode istiqra’ (penelitian mendalam),” katanya.

Meskipun demikian, Syekh Mamdouh menegaskan bahwa mengabaikan lingkungan secara langsung mengancam jiwa, akal, keturunan, dan harta melalui penipisan sumber daya, polusi, penyakit, dan bencana.

Oleh karena itu, hifzhul bi’ah diklasifikasikan sebagai lenyempurna Kebutuhan Pokok (mukammil lidl-dlaruri), yang sama pentingnya dalam tingkat tuntutan syariat.

Hal tersebut diperkuat dengan penekanan bahwa syariat sangat peduli pada lingkungan. Pandangan ini dibuktikan melalui larangan merusak air yang tergenang, pengharaman pemborosan air, anjuran mengurus tanah mati (ihya’ al-mawat), larangan memotong pohon yang bermanfaat, dan perintah berbuat baik (ihsan) kepada hewan.

Selain Syekh Mamdouh, halaqah ini juga diisi dengan penyampaian materi oleh dua ulama dan guru besar dari Maroko, yaknk (1) Prof Maryam Ait Ahmed, Guru Besar Universitas Ibn Tofail, Kenitra, Maroko; dan (2) Prof Abdelhamid El-Assyaq, Direktur Dar al-Hadith al-Hassaniyyah, Universitas Al-Qarawiyyin, Rabat, Maroko.

Selain itu, hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia Pratikno, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan sejumlah peneliti, aktivis, Mudir Ma’had Aly takhassus Ushul Fiqih se-Indonesia. (Sumber: Kemenag.or.id)

Total
0
Shares
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts